Pusat Bantuan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar pemanfaatan portal data, mekanisme tata kelola, dan cara mendapatkan data statistik sektoral Kabupaten Bojonegoro.
Umum & Informasi Dasar
Satu Data Bojonegoro adalah portal terintegrasi penyedia data statistik sektoral dan data
spasial resmi yang dihasilkan oleh berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan lintas instansi maupun untuk
masyarakat luas.
Penyelenggaraan program Satu Data di Kabupaten Bojonegoro dilandasi oleh peraturan
perundang-undangan berikut:
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Bojonegoro.
- Surat Keputusan (SK) Forum Satu Data Kabupaten Bojonegoro.
Ya, seluruh data yang dipublikasikan di Portal Satu Data Bojonegoro berstatus data publik
terbuka (Open Data) dan bebas diunduh serta dimanfaatkan oleh masyarakat, akademisi, peneliti,
media massa, maupun pelaku usaha untuk berbagai keperluan analisis, inovasi, dan penelitian,
dengan kewajiban tetap mencantumkan sumber instansi produsen data terkait.
Penggunaan & Permintaan Data
Anda dapat menggunakan kolom pencarian di halaman Beranda atau halaman Dataset untuk mengetik
kata kunci data yang diinginkan. Anda juga bisa menelusuri data berdasarkan kategori "Urusan"
pemerintahan atau nama instansi "Organisasi" produsen data. Setelah menemukan data, klik pada
judul data tersebut lalu unduh berkas yang tersedia (berformat XLSX, CSV, PDF, dsb.) melalui
tabel daftar sumber daya di halaman detail data.
Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh data yang tersedia di dalam portal Satu Data Bojonegoro
bersifat gratis dan dapat diakses penuh secara gratis oleh siapapun demi keterbukaan informasi
publik dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Apabila data yang dibutuhkan belum dipublikasikan atau memerlukan pembaruan periodisasi lebih
lanjut, Anda dapat menghubungi bidang layanan informasi Publik (PPID) pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Bojonegoro untuk pengajuan permohonan data sektoral khusus.
Tata Kelola & Produsen Data (SKPD)
Sesuai dengan regulasi daerah, peran tata kelola dibagi menjadi:
- Pembina Data: Instansi vertikal yang membina metodologi dan standar data statistik (BPS Kabupaten Bojonegoro).
- Walidata Daerah: Instansi pelaksana pengumpulan, pemeriksaan kualitas, dan penyebarluasan data (Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro).
- Produsen Data: Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi, dan perangkat daerah penghasil data statistik sektoral.
Setiap instansi (Produsen Data) ditunjuk operator resmi yang memiliki kredensial akun khusus.
Operator dapat mengklik link "Login" di bagian bawah situs untuk masuk ke Dashboard Admin,
kemudian mengelola daftar data, menyusun metadata statistik sektoral sesuai standar nasional,
serta menginput baris/tabel data tahunan terbaru.
Setiap data baru yang diajukan oleh Produsen Data wajib melalui verifikasi kelayakan terlebih
dahulu. Walidata Daerah dibantu oleh Pembina Data (BPS) akan mencocokkan format data,
kelengkapan metadata, kejelasan konsep, serta validitas nilai. Apabila lolos kriteria penjaminan
kualitas data, barulah dataset tersebut disetujui untuk dipublikasikan ke portal Satu Data
Bojonegoro.